KOMPAS.com - Ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp1 miliar.
Setelah ditelusuri, ternyata Lukas Enembe diduga tidak hanya menerima gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini pun semakin menjadi sorotan karena adanya aktivitas Gubernur Papua di kasino saat berada di luar negeri.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun sampai saat ini Lukas Enembe belum kunjungan memenuhi panggilan KPK.
Bahkan Lukas Enembe justru meminta izin untuk pergi ke luar negeri dengan alasan berobat. Rumah Lukas Enembe pun dijaga massa, mereka berunjuk rasa menyuarakan “Save Lukas Enembe.”
Berikut Kompas.com sajikan sejumlah fakta tentang kasus yang menjerat Gubernur Papua dua periode tersebut:
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar sejak 5 September 2022 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe setelah adanya permintaan KPK.
Sementara itu, menurut pengacara Lukas Enembe, kliennya ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Dalam perkara ini Lukas disangka menerima gratifikasi dari seseorang bernama Prijatono Lakka yang mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe nominalnya tidak hanya Rp 1 miliar.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, PPATK menemukan adanya ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Mahfud, ada 12 laporan analisis PPATK soal dugaan transaksi tidak wajar yang melibatkan Lukas.
PPATK sendiri telah memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.