KOMPAS.com - Di media sosial beredar hoaks mengenai kartu nikah dengan empat kolom yang dapat digunakan untuk empat foto istri.
Dalam unggahan itu, terlihat foto kartu nikah bergambar seorang laki-laki berjas dan berpeci hitam tanpa identitas di bagian depan kartu.
Sementara di kartu bagian belakang terdapat empat kolom istri. Di dalam salah satu kolom ada foto perempuan yang mengenakan kerudung hijau dengan setelan baju hijau. Di bawah foto itu juga terdapat tanggal pernikahan yang belum diisi.
Narasi tentang kartu nikah dengan empat kolom istri itu tersebar di sejumlah akun media sosial. Salah satunya di media sosial Helo. Narasi tersebut diunggah oleh akun ini.
Dalam kartu nikah itu juga tercantum logo Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Hoaks tentang buku nikah berisi empat kolom foto istri sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2021 di Facebook.
Misalnya, yang diberitakan Kompas.com di tautan ini. Namun, desain foto yang diunggah berbeda dengan yang saat ini ramai di media sosial.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa kartu nikah yang diunggah itu hoaks. Kemenag tidak pernah mengeluarkan kartu dengan empat kolom foto istri.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," ujar Akhmad Fauzin, dilansir dari situs Kemenag, Selasa (7/6/2022).
Sejak sejak Agustus 2021, dia melanjutkan, Kemenag sudah tidak menerbitkan kartu nikah dalam bentu fisik. Saat ini telah berganti ke kartu nikah digital.
"Kartu nikah digital yang terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," tutur Fauzin.
Selain itu, ada sejumlah kesalahan pada hoaks yang beredar, misalnya penulisan "Kementrian Agama". Secara resmi, semestinya yang tertulis adalah "Kementerian Agama".
Lalu bagaimana ciri kartu nikah yang dikeluarkan Kemenag?
"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama," ujar Fauzin.
"Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.