Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Pengaturan Skor, 2 Pebulu Tangkis Indonesia Banding

Kompas.com - 11/01/2021, 21:10 WIB
M. Hafidz Imaduddin,
Sem Bagaskara

Tim Redaksi

Sumber PBSI

KOMPAS.com - Dua pebulu tangkis Indonesia, Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti, bakal mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terkait kasus pengaturan skor dan perjudian.

Pada Jumat (8/1/2021), Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menghukum Agri dan Mia dengan sanksi larangan bermain dan denda atas kasus pengaturan skor atau keterlibatan dalam perjudian.

Atas hukuman itu, Agri dan Mia memutuskan untuk menemui pengurus pusat PBSI pada Senin (11/1/2021), untuk mengklarifikasi dan mengurus dokumen banding ke CAS.

Agri dihukum larangan berkecimpung di bulu tangkis selama enam tahun dan denda sebesar 3.000 dolar AS (sekitar Rp42,4 juta).

Baca juga: 8 Pebulu Tangkis Dihukum BWF, Salah Satunya Pernah Juara dengan Marcus Gideon

Hukuman itu diberikan karena Agri dianggap melakukan pengaturan skor saat mengikuti Vietnam Open 2017.

Secara rinci, Agri dituduh bertaruh dengan pebulu tangkis Indonesia lainnya, yakni Hendra Tandjaya, untuk satu pertandingan Vietnam Open 2017.

Terkait tuduhan itu, Agri mengaku hanya akan mentraktir Hendra Tandjaya di restoran cepat saji jika jagoannya menang.

Agri juga mengaku hanya menjadi korban karena Hendra Tandjaya ternyata memasukkan taruhan tersebut ke rekening perjudian online.

"Kesalahan saya adalah karena tidak melaporkan terjadinya perjudian tersebut ke BWF. Namun sebagai pemain, saya pun tidak mengetahui kalau tidak melapor itu adalah melanggar kode etik BWF," kata Agripinna dalam rilis resmi PBSI yang diterima KOMPAS.com.

"Saya pun tidak tahu harus melapor ke siapa, yang saya tahu, pelanggaran etik BWF itu hanya soal perjudian saja," tutur Agripinna menambahkan.

Baca juga: Kasus Pengaturan Skor 8 Atlet Bulu Tangkis - PBSI Respons Kritik MPBI

Berbeda dari Agri, Mia dihukum skorsing selama 10 tahun dan denda sebesar 10 ribu dolar AS (sekitar 141,5 juta rupiah).

Hukuman tersebut harus diterima Mia karena dianggap menyetujui dan menerima uang sebesar Rp10 juta dari hasil perjudian, tidak melaporkan perjudian kepada BWF, serta tidak hadir dalam wawancara atau undangan investigasi oleh BWF.

Kasus yang menimpa Mia kali ini juga berhubungan dengan Hendra Tandjaya.

Menurut Mia, uang Rp10 juta yang dia terima dari Hendra adalah hasil kesepakatan untuk uang saku mengikuti kejuaraan.

Mia mengaku juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut ternyata hasil perjudian yang dilakukan Hendra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com