Apabila suhu panas dipicu oleh gerak semu Matahari, heatwave tidak bisa terjadi begitu saja karena harus memenuhi beberapa syarat.
Suatu wilayah dapat mengalami heatwave apabila terletak pada lintang menengah hingga lintang tinggi, di belahan Bumi bagian utara maupun di belahan Bumi bagian selatan.
Selain itu pada wilayah geografis yang memiliki atau berdekatan dengan massa daratan dengan luasan yang besar, atau wilayah kontinental atau sub-kontinental.
Kemudian, suatu wilayah dapat dikatakan mengalami heatwave jika terjadi periode cuaca dengan kenaikan suhu panas yang tidak biasa yang berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih.
“Suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya lima derajat celcius lebih panas dari rata-rata klimatologis suhu maksimum,” jelas Guswanto.
Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikategorikan sebagai gelombang panas.
Berkaca dari penjelasan tersebut, Guswanto menegaskan bahwa Indonesia tidak mungkin dilanda suhu panas karena terletak di wilayah ekuato dengan kondisi geografis kepulauan yang dikelilingi perairan yang luas.
“Fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan jika ditinjau secara karakteristik fenomena maupun secara indikator statistik pengamatan suhu tidak termasuk ke dalam kategori gelombang panas karena tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut,” tutur Guswanto.
Baca juga: Musim Kemarau Diprediksi Mundur, Akankah Cuaca Panas Terik 2023 Terulang Lagi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.