Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Kompas.com - 03/05/2024, 11:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat tilang kini dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp kepada para pelanggar lalu lintas oleh Polda Metro Jaya

Hal itu diinformasikan melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro, Jumat (26/4/2024).

Dalam unggahan tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pengendara akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp jika melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Baca juga: Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru


Sistem Cakra Presisi

Porogram pengiriman surat tilang melalui WhatsApp tersebut merupakan salah satu inovasi Polda Metro Jaya yang diberi nama Sistem Cakra Presisi.

Sistem Cakra Presisi merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email pelanggar.

"Di sini ada fotonya. Ada bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan langsung mengonfirmasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Latif Usman dalam video tersebut.

Polda Metro Jaya mengklaim, sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.

Surat tilang dari Polda Metro Jaya lewat WhatsApp

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan cara kerja surat tilang ysng dikirim melalui WhatsApp. 

Pihaknya menyebutkan, pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dikirim surat tilangnya melalui notifikasi melalui WA, email, dan SMS.

Ade mengatakan, sistem ini merupakan inovasi baru dari Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pesan melalui nomor telepon yang terdaftar sesuai pembuatan pelat nomor kendaraan.

Polda Metro Jaya hanya akan menghubungi pelanggar lalu lintas melalui nomor berikut:

  • 082333343250
  • 085258869001
  • 085258868990
  • 082333343249
  • 087817174000

Pesan notifikasi tilang yang dikirimkan berisi foto kendaraan yang melakukan pelanggaran dan pesan berikut ini:

Kepada Yth Bapak/Ibu

Kami dari Dirlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol xxxx telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas

No. Referensi: xxxx

Lokasi: xxxx

Waktu: (tanggal dan jam)

Silahkan lakukan konfirmasi melalui (link etle-korlantas.info/id)

Terima kasih

Setelah mendapatkan pesan tersebut, Ade menuturkan pelanggar dapat mengeklik link yang tercantum dalam pesan. 

"(Setelah dapat pesan tilang) ikuti petunjuk dari notifikasi itu (klik link yang dikirimkan lewat pesan)," lanjut dia.

Saat ditanya mengenai pesan tilang hanya dikirimkan ke pemilik kendaraan dengan nomor polisi wilayah Jakarta, Ade menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan teknis tilang dengan kepolisian sesuai nomor polisi kendaraan pelanggar.

Baca juga: Cara Bayar Denda E-Tilang atau ETLE Melalu BCA, Bisa Online dan Offline

Beda surat tilang asli vs palsu

Pesan surat tilang yang dikirimkan Polda Metro Jaya lewat SMS, WhatsApp, dan sms.Dok. Polda Metro Jaya Pesan surat tilang yang dikirimkan Polda Metro Jaya lewat SMS, WhatsApp, dan sms.
Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya penipuan yang dilakukan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui nomor WhatsApp masyarakat.

Surat tilang asli dari Polda Metro Jaya hanya akan dikirimkan melalui nomor-nomor yang telah ditentukan. Isi pesannya pun punya format khusus beserta lampiran foto kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Sementara surat tilang palsu biasanya dikirimkan ke masyarakat dalam bentuk file Apk yang dipastikan penipuan.

"Jangan sampai masyarakat jadi korban penipuan karena buka file-nya Apk.," ujarnya.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima pesan terkait surat tilang melalui email, WhatsApp, atau sms.

Surat tilang dari Polda Metro Jaya akan dikirimkan dalam waktu beberapa saat setelah pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Ada jeda waktu karena ada proses. ETLE itu ada proses. (Pelanggar lalu lintas) terekam oleh kamera ETLE, kemudian diproses menjadi notifikasi," tuturnya.

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Beserta Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com