Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Kompas.com - 29/04/2024, 09:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila masa berlakunya telah habis.

Hal tersebut lantaran STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan sehingga perlu diperpanjang secara berkala, baik tahunan ataupun lima tahunan.

Seperti diketahui, untuk melakukan perpanjangan pajak STNK, dibutuhkan syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baik yang asli maupun fotokopi.

Lantas, bagaimana dengan pemiliik kendaraan yang telah meninggal dunia namun STNK belum sempat dibalik nama atas orang lain?

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat


Penjelasan Dirlantas

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pembayaran pajak STNK.

"Terkait dengan kepengurusan pajak STNK kendaraan bermotor, baik tahunan dan lima tahunan, harus menggunakan KTP asli dan dilampirkan fotokopinya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Selain itu, Alfian melanjutkan, masyarakat juga harus membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.

Adapun jika BPKB kendaraan sedang diagunkan, maka dapat dilampirkan surat kuasa untuk BPKB yang sedang diagunkan di leasing dan mendapatkan surat keterangan dari pihak leasing untuk membuka blokir jika diblokir.

Untuk diketahui, agunan merupakan aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk keamanan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor serta antisipasi apabila ada orang yang menguasai kendaraan dan tidak merasa memiliki menjual atau menggadaikan kendaraan bermotor," terang Alfian.

Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain via Online

Bagaimana dengan pemilik kendaraan yang sudah meninggal?

Lebih lanjut Alfian menjelaskan, mekanisme pembayaran atau kepengurusan STNK kendaraaan bermotor bagi pemilik yang sudah meninggal dunia dapat dilakukan dengan cara balik nama.

"Terkait dengan pemilik telah meninggal dunia solusinya harus dilakukan balik nama," terang dia

Dikutip dari Samsat Sleman, balik nama kendaraan bermotor adalah proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Balik nama akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Alfian menambahkan, adapun jika kendaraan sudah dijual, maka dapat dilampirkan kuitansi pembelian dan diwariskan ke keluarga.

"Kemudian, saat perpanjang STNK harus dilampirkan surat waris serta dilampirkan surat kematian," tambahnya.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com