Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Berakhir 31 Mei 2024, Bagaimana Kelanjutannya?

Kompas.com - 27/04/2024, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

"Program Rehab BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," imbuh Rizzky.

Di sisi lain, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dan sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta bisa mengaktifkan statusnya terlebih dahulu.

Caranya dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Kalapun peserta masih mengalami kendala saat membuat SKCK karena statusnya tidak aktif lantaran melanjutkan pendidikan, pemohon berusia 21-25 tahun bisa mengaktifkan statusnya dengan menghubungi chat Pandawa menggunakan fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".

Setelah itu, peserta akan mengentri data serta meng-upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir supaya status BPJS Kesehatannya aktif.

Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Bagaimana jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pemohon bisa mendaftar melalui nomor WhatsApp 08118165165.

Meski begitu, Rizzky menegaskan bahwa pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau termasuk peserta JKN tidak aktif, mereka tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK selama masa uji coba.

Namun, secara bersamaan mereka harus melakukan pendaftaran BPJS kesehatan atau mengaktifkan status pesertanya.

Beberapa dokumen yang diperlukan jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau status tidak aktif saat membuat SKCK, yakni:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif
  • Proses dalam hal syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com