"Program Rehab BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," imbuh Rizzky.
Di sisi lain, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dan sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta bisa mengaktifkan statusnya terlebih dahulu.
Caranya dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
Kalapun peserta masih mengalami kendala saat membuat SKCK karena statusnya tidak aktif lantaran melanjutkan pendidikan, pemohon berusia 21-25 tahun bisa mengaktifkan statusnya dengan menghubungi chat Pandawa menggunakan fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
Setelah itu, peserta akan mengentri data serta meng-upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir supaya status BPJS Kesehatannya aktif.
Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya
Jika pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pemohon bisa mendaftar melalui nomor WhatsApp 08118165165.
Meski begitu, Rizzky menegaskan bahwa pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau termasuk peserta JKN tidak aktif, mereka tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK selama masa uji coba.
Namun, secara bersamaan mereka harus melakukan pendaftaran BPJS kesehatan atau mengaktifkan status pesertanya.
Beberapa dokumen yang diperlukan jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau status tidak aktif saat membuat SKCK, yakni: