Pratama mengungkapkan, mengizinkan penginstalan artinya mengantarkan pengguna pada potensi peretasan, yang dapat berujung pada pencurian data dan saldo bank.
"Pada saat malware sudah terinstal, apa pun bisa terjadi pada perangkat mulai dari pencurian data yang ada perangkat, mengunci file sehingga tidak dapat dibaca dan meminta tebusan (ransomware), sampai menguras isi rekening dan dompet digital," paparnya.
Tidak hanya karena menginstal malware, menonton film di situs streaming ilegal tanpa mengeklik iklan mencurigakan juga membawa risiko pencurian data pribadi.
Risiko tersebut dikarenakan situs streaming tak resmi berpotensi mengumpulkan atau mengeksploitasi data pribadi pengguna tanpa izin.
Bahkan, menurut Pratama, jika situs ilegal disusupi oleh malware info stealer, layanan tersebut dapat mengumpulkan berbagai informasi pribadi yang tersimpan di perangkat.
"Bentuk standar dari pencurian informasi yang terjadi yaitu mengumpulkan informasi login, seperti nama pengguna dan kata sandi, yang dikirimkan ke sistem lain melalui email atau melalui jaringan," lanjutnya.
Dia menambahkan, setelah mencuri informasi sensitif dari sistem seseorang, sistem akan mengirimkan informasi tersebut ke aktor ancaman (threat actor).
Akibatnya, pelaku ancaman atau penyerang dapat memeras korban dan meminta uang, atau bahkan menjual pernyataan korban di pasar gelap dan forum dark web.
Baca juga: Penjelasan Kemenkominfo soal Alasan Situs X.com Twitter Diblokir
Di sisi lain, orang yang memanfaatkan layanan streaming untuk menyimpan film secara ilegal turut dibayangi pidana penjara dan denda.
Pratama menjelaskan, mengunduh film lewat situs ilegal juga tindakan ilegal alias melanggar hukum.
"Karena mengunduh film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan dan dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta," terangnya.
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut mencantumkan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi orang yang terbukti melanggar.
Jika film unduhan didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, maka dapat dikategorikan sebagai pembajakan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta.
"Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi," jelas Pratama.
Perbuatan pembajakan tersebut sendiri dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.
"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.