Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Kompas.com - 25/04/2024, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Risiko pencurian data pribadi

Pratama mengungkapkan, mengizinkan penginstalan artinya mengantarkan pengguna pada potensi peretasan, yang dapat berujung pada pencurian data dan saldo bank.

"Pada saat malware sudah terinstal, apa pun bisa terjadi pada perangkat mulai dari pencurian data yang ada perangkat, mengunci file sehingga tidak dapat dibaca dan meminta tebusan (ransomware), sampai menguras isi rekening dan dompet digital," paparnya.

Tidak hanya karena menginstal malware, menonton film di situs streaming ilegal tanpa mengeklik iklan mencurigakan juga membawa risiko pencurian data pribadi.

Risiko tersebut dikarenakan situs streaming tak resmi berpotensi mengumpulkan atau mengeksploitasi data pribadi pengguna tanpa izin.

Bahkan, menurut Pratama, jika situs ilegal disusupi oleh malware info stealer, layanan tersebut dapat mengumpulkan berbagai informasi pribadi yang tersimpan di perangkat.

"Bentuk standar dari pencurian informasi yang terjadi yaitu mengumpulkan informasi login, seperti nama pengguna dan kata sandi, yang dikirimkan ke sistem lain melalui email atau melalui jaringan," lanjutnya.

Dia menambahkan, setelah mencuri informasi sensitif dari sistem seseorang, sistem akan mengirimkan informasi tersebut ke aktor ancaman (threat actor).

Akibatnya, pelaku ancaman atau penyerang dapat memeras korban dan meminta uang, atau bahkan menjual pernyataan korban di pasar gelap dan forum dark web.

Baca juga: Penjelasan Kemenkominfo soal Alasan Situs X.com Twitter Diblokir

Bisa kena pidana

Di sisi lain, orang yang memanfaatkan layanan streaming untuk menyimpan film secara ilegal turut dibayangi pidana penjara dan denda.

Pratama menjelaskan, mengunduh film lewat situs ilegal juga tindakan ilegal alias melanggar hukum.

"Karena mengunduh film bajakan dari internet tentunya dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan dan dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta," terangnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tersebut mencantumkan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi orang yang terbukti melanggar.

Jika film unduhan didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, maka dapat dikategorikan sebagai pembajakan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta.

"Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi," jelas Pratama.

Perbuatan pembajakan tersebut sendiri dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta.

"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com