Adapun pihak yang dapat mengajukan diri sebagai penggugat, antara lain beberapa orang atau organisasi, seperti calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon presiden dan calon wakil presiden.
Sementara itu, objek yang menjadi bahan sengketa proses pemilu adalah keputusan KPU mengenai partai politik calon peserta politik, daftar tetap calon legislatif (caleg), maupun penetapan pasangan capres-cawapres.
“Jadi kita harus membedakan antara perselisihan hasil pemilu dan sengketa proses pemilu. Itu merupakan hak warga negara untuk mencari keadilan,” kata Sunny.
Baca juga: Sederet Kritik Pedas PDI-P untuk Jokowi yang Kini Berbeda Haluan...
Lebih lanjut, Sunny menilai bahwa PDI-P terlambat mengajukan sengketa proses Pemilu 2024 ke PTUN.
Idealnya, penggugat mengajukan gugatan kepada objek sengketa yang merupakan bagian dari keputusan KPU sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Hal tersebut sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa objek yang diperkarakan adalah hal-hal yang terjadi sebelum pemungutan suara.
“Objek sengketa itu bisa banyak, putusan KPU, putusan Bawaslu, dan sebagainya. Apabila dilihat dari definisinya, masih ada kata calon dalam putusan," ujarnya.
"Jadi yang dipersoalkan terjadi jauh sebelum pemungutan berlangsung dan terlepas dari persoalan hasil,” sambungnya.
Baca juga: 5 Hasil Putusan MK soal Dugaan Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Terkait dengan hasil sengketa proses Pemilu 2024 di PTUN, nantinya hal tersebut akan menjadi Peraturan KPU (PKPU).
PKPU yang dikeluarkan tetap berada di bawah keputusan MK yang nantinya akan berlaku sebagai Undang-Undang.
“PKPU itu hanya petunjuk teknis. Maka peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Meskipun PKPU belum berubah saat menetapkan Gibran sebagai cawapres, tetapi sejak Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 disahkan, putusan tersebut langsung menjadi Undang-Undang.
Selain itu, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada klausul yang menyatakan bahwa peraturan tersebut akan berlaku pada pemilu berikutnya.
Baca juga: Daftar 9 Caleg Populer PDI-P yang Berpotensi Gagal ke Senayan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.