Dikutip dari Antara, berikut daftar 14 amicus curiae yang diterima MK hingga Selasa (16/4/2024).
Salah satu amicus curiae yang didalami MK diajukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Berikut rinciannya:
Baca juga: Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu apakah surat-surat amicus curiae ini bakal berpengaruh atau tidak terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, sejauh mana surat amicus curiae tersebut berguna dalam pengambilan putusan merupakan otoritas dari hakim konstitusi secara penuh.
"Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com (19/4/2024).
Sementara itu, pengamat politik sekaligus Executive Director Indonesian Strategic Research Cecep Hidayat menjelaskan, amicus curiae bukan bagian dari argumentasi resmi dalam kasus persidangan.
Amicus curiae hanya berfungsi memberikan perspektif tambahan kepada Hakim dalam mengambil keputusan sidang.
Dengan begitu, sejauh mana surat amicus curiae berpengaruh pada putusan sidang MK bergantung pada argumen yang disampaikan.
"Apakah amicus curiae berpengaruh? Saya kira bervariasi ya, tergantung pada kekuatan argumentasinya dan relevansinya dengan masalah kasus yang sidangkan di MK," terang Cecep, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa amicus curiae juga tidak menjamin perubahan putusan secara signifikan.
Hal ini karena surat-surat amicus curiae hanya bersifat sebagai informasi tambahan bagi MK untuk pengambilan keputusan.
"Hasil akhir putusan MK hanya bisa lebih banyak dipengaruhi oleh argumentasi dan bukti yang disajikan dalam proses persidangan beberapa waktu yang lalu, dalam hal ini diajukan oleh 01 dan 03. Itu yang lebih berpengaruh, bukan amicus curiae," tandas Cecep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.