Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 16/04/2024, 17:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Pendapat atau opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif lain mengenai kasus yang tengah disidangkan.

Adapun dokumen yang memuat pendapat opini dari sahabat pengadilan itu disebut sebagai amicus brief.

Baca juga: Deretan Gugatan Hasil Pilpres ke MK dari Pemilu 2004 sampai 2019

Dasar hukum amicus curiae

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law, seperti Inggris dan beberapa negara bekas koloninya.

Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Menurut Feri, amicus curiae termasuk tradisi berhukum yang tidak ada dalam peraturan tertulis.

"Di mana-mana di dunia tradisi amici biasa dilaksanakan," ungkapnya.

Meski tidak secara tersurat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar konsep amicus curiae ada pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Amicus curiae sendiri biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.

Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Dampak amicus curiae pada putusan hakim

Feri menerangkan, sebagaimana pendapat pada umumnya, amicus curiae tentu akan turut dipertimbangkan oleh hakim.

Meski tetap dipertimbangkan, amicus curiae bersifat tidak mengikat hakim untuk digunakan dalam putusannya.

"Tetapi hakim jika bijaksana harus mempertimbangkan hal-hal yang kurang lebih bertujuan baik untuk memberikan masukan kepada pengadilan," terang Feri.

Dalam kasus ini, menurutnya, Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya mempertimbangkan amicus curiae yang diserahkan kepadanya.

"Tentu harusnya MK mempertimbangan amicus dalam putusannya," tutur Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com