Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah SIM C Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru?

Kompas.com - 02/04/2024, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor atau SIM C yang mati bisa diperpanjang, beredar di media sosial.

Informasi tersebut diunggah oleh akun dengan nama Santoso dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Sabtu (30/3/2024) siang.

"Dengar kabar jika SIM C dah mati bisa diperpanjang?" tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan, sebagian warganet mengatakan bahwa pemilik SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan penerbitan baru kembali.

Namun, beberapa warganet menyampaikan, SIM mati bisa diperpanjang tanpa buat baru dengan syarat tertentu.

Lantas, benarkah SIM mati bisa diperpanjang masa berlakunya?

Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas


Penjelasan polisi

Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan bahwa SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.

"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Menurut Alfian, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah telah lewat lima tahun terhitung tanggal penerbitan.

Hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"(SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Alfian.

Dia melanjutkan, Pasal 4 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Dengan demikian, meski masa berlaku SIM hanya terlewat satu hari, pemilik harus mengajukan penerbitan baru untuk mendapat izin mengemudi.

"Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru," ucapnya.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com