Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi "Contraflow", "One Way", dan Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2024

Kompas.com - 01/04/2024, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kepolisian akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan tol untuk mengantisipasi kemacetan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Beberapa kebijakan yang diterapkan yakni berupa contraflow, one way, dan ganjil-genap yang bersifat situasional dengan diskresi kepolisian.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Dilansir dari akun Instagram Polda Metro Jaya @tmcpoldametro yang diunggah pada Minggu (31/3/2024), berikut ini jadwal dan lokasi penerapan contraflow, one way, dan ganjil-genap pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024:

Baca juga: Jadwal Layanan Penukaran Uang di Rest Area Tol Japek pada Arus Mudik Lebaran 2024

Jadwal contraflow arus mudik dan balik Lebaran 2024

1. Sistem contraflow pada arus mudik: mulai dari Km 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). 

Berikut jadwalnya:

  • Jumat, 5 April 2024 Pukul 14.00 WIB hingga Kamis, 11 April 2024 Pukul 24.00 WIB

2. Sistem contraflow arus balik: mulai dari Km 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai dengan Km 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Berikut jadwalnya:

  • Jumat, 12 April 2026 Pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 Pukul 08.00 WIB.

Jadwal one way arus mudik dan balik Lebaran 2024

Penerapan one way dari Km 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Berikut jadwalnya:

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat
  • Senin, 8 April 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat
  • Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya, ada pula penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari Km 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan Km 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
  • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari Km 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan Km 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:

  • Senin-Rabu (8-10 April 2024) masing-masing pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Malaysia Kembali Gratiskan Tol untuk Mudik Lebaran 2024

Jadwal ganjil-genap arus mudik dan balik Lebaran 2024

1. Arus mudik Km 0 (dalam Kota) hingga Km 414 (GT Kalikangkung)

  • Jumat, 5 April 2024 Pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 Pukul 24.00 WIB
  • Senin, 8 April 2024 Pukul 08.00-24.00 WIB
  • Selasa, 9 April 2024 Pukul 08.00-24.00 WIB

2. Arus balik Km 414 (GT Kalikangkung) hingga Km 0 (dalam Kota)

  • Jumat, 12 April 2024 Pukul 14.00-24.00 WIB
  • Sabtu, 13 April 2024 Pukul 08.00-24.00 WIB
  • Minggu, 14 April 2024 Pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 Pukul 08.00 WIB

Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang.

Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya:

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  5. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  10. Kendaraan angkutan barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com