KOMPAS.com - Pemerintah bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kepolisian akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan tol untuk mengantisipasi kemacetan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Beberapa kebijakan yang diterapkan yakni berupa contraflow, one way, dan ganjil-genap yang bersifat situasional dengan diskresi kepolisian.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Dilansir dari akun Instagram Polda Metro Jaya @tmcpoldametro yang diunggah pada Minggu (31/3/2024), berikut ini jadwal dan lokasi penerapan contraflow, one way, dan ganjil-genap pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2024:
Baca juga: Jadwal Layanan Penukaran Uang di Rest Area Tol Japek pada Arus Mudik Lebaran 2024
1. Sistem contraflow pada arus mudik: mulai dari Km 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Berikut jadwalnya:
2. Sistem contraflow arus balik: mulai dari Km 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai dengan Km 36 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Berikut jadwalnya:
Penerapan one way dari Km 72 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.
Berikut jadwalnya:
Selanjutnya, ada pula penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari Km 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan Km 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:
Adapun normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari Km 414 B ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan Km 72 B ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:
Baca juga: Malaysia Kembali Gratiskan Tol untuk Mudik Lebaran 2024
1. Arus mudik Km 0 (dalam Kota) hingga Km 414 (GT Kalikangkung)
2. Arus balik Km 414 (GT Kalikangkung) hingga Km 0 (dalam Kota)
Penerapan ganjil genap akan berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang.
Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya: