"Yang harus dilihat donatur di Kitabisa itu, penggalang dana sudah terverifikasi belum. Kita ada centang biru itu sudah terverifikasi identitas dan dokumen medisnya," jelas dia.
Fara menyarankan, donatur dapat mempertimbangkan memberi bantuan ke yayasan atau rumah sakit jika tidak yakin berdonasi ke satu individu. Instansi semacam ini akan lebih mudah dikontrol legalitasnya.
Di sisi lain, Kitabisa juga menyediakan fitur Laporkan di setiap halaman penggalangan dana bagi donatur atau masyarakat yang menduga ada penggalangan dana yang mencurigakan.
Donatur juga dapat melaporkan dugaan tersebut secara anonim melalui media sosial Kitabisa. Pihaknya terbuka 24 jam menerima laporan penggalangan dana mencurigakan dan akan mengusutnya.
Baca juga: Ramai soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche Disebut Lakukan Galang Dana, Ini Penjelasan Kitabisa
Lebih lanjut, Fara menyebut penggalang dana yang mencurigakan akan diinvestigasi langsung oleh tim Kitabisa. Jika terbukti melakukan penipuan atau penyalahgunaan donasi, orang tersebut akan diberi sanksi.
"Penggalangan dananya ditutup. Donasi yang ada akan ditahan dulu (agar tidak ditarik). Akun dia diblokir dan tidak bisa lagi digunakan di kemudian hari," terangnya.
Selain itu, penggalang dana yang melakukan penipuan wajib mengembalikan donasi yang didapat. Kitabisa akan meminta orang tersebut membuat perjanjian bermaterai dengan disaksikan perangkat daerah sekitar penggalang dana.
"Bagi donatur yang dirugikan, kami memberikan garansi pengembalian donasi. Biasanya di email atau halaman Kitabisa. Donatur yang ingin dananya dikembalikan akan diminta mengisi form," jelasnya.
Pengembalian dana dapat dilakukan dengan memberikan uang milik donatur atau menyalurkan donasi tersebut ke penggalangan dana lainnya.
Pihak Kitabisa memberlakukan jangka waktu pengembalian dana kepada donatur yang disepakati bersama penggalang dana.
Hingga dana dikembalikan, Kitabisa dibantu perangkat daerah akan mengawasi pengembalian dana dari penerima donasi yang melakukan pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.