Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Pilpres 2024, Apakah Prabowo Sudah Resmi Menjadi Presiden?

Kompas.com - 21/03/2024, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (20/3/2024).

Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional menunjukkan, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dan 128 wilayah dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

"Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Selisih suara Prabowo-Gibran dan paslon lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun cukup jauh.

Lantas, apakah Prabowo sudah resmi menjadi presiden Indonesia?

Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Status prabowo setelah menang Pilpres 2024

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat mengatakan status Prabowo saat ini adalah sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2024.

"Sejauh ini Prabowo-Gibran menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 menurut KPU," kata Cecep, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Cecep menegaskan, jabatan Presiden Indonesia hingga saat ini masih diemban oleh Joko Widodo (Jokowi).

Prabowo resmi menjadi presiden Indonesia kedelapan apabila sudah mengucap sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Sumpah itu akan berlangsung pada 20 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Peta Sebaran Perolehan Suara Ketiga Capres-Cawapres di 38 Provinsi, Prabowo-Gibran Mendominasi

Pengajuan gugatan MK

Adapun selama masa 20 Maret-20 Oktober 2024, Cecep menyampaikan masih ada ruang terbuka, baik untuk paslon nomor urut 01 dan 03 untuk mengajukan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sepanjang tanggal 21 Maret-19 Oktober 2024, dinamika politik masih bisa terjadi. Kita tidak tahu proses di MK bagaimana dan seperti apa," jelas dia.

Cecep mengatakan, apabila paslon nomor urut 01 dan 03 mampu membuktikan adanya tindak kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif, akan terjadi dua kemungkinan

Pertama, adanya kemungkinan pemilu ulang. Sementara potensi kedua adalah diskualifikasi yang berpengaruh terhadap hasil kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

"Tinggal pembuktian saja, apakah nanti terbukti atau tidak saat diputus oleh hakim MK," tandasnya.

Baca juga: Media Asing soal Hasil Pilpres 2024: Eks Komandan Pasukan Khusus dan Putra Jokowi Menang

Sebagai informasi, Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres Anies-Muhaimin telah resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Muhaimin mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud juga memastikan bakal mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca juga: Membandingkan Hasil Quick Count dan Real Count Pilpres 2024, Mana yang Lebih Mendekati?

Jadwal pengajuan gugatan Pilpres 2024 ke MK

MK telah mengatur jadwal gugatan Pilpres 2024 dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilu.

Mengacu pada peraturan tersbeut, berikut jadwal pengajuan gugatan Pilpres 2024:

  • Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024
  • Pencatatan permohonan dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
  • Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu: 25 Maret 2024
  • Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
  • Penetapan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024
  • Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 27 Maret 2024
  • Pemeriksaan pendahuluan: 28 Maret 2024
  • Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 1 April 2024
  • Pemeriksaan Konferensi: 2-5 April 2024
  • Rapat permusyawaratan hakim: 8-15 April 2024
  • Penyampaian salinan dan ketetapan: 16 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com