2. Formulir 1770S
Formulir 1770S digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak yang mengisi formulir ini memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 ditujukan ke wajib pajak dengan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Formulir ini juga diisi mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
4. Formulir 1771
Formulir 1771 diisi oleh wajib pajak badan. Sementara Formulir 1771$ diisi oleh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar AS.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing, Terakhir hingga 31 Maret 2024
Sementara itu, berikut cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.
- Buka www.pajak.go.id lalu tekan "Login". Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
- Klik pengisian form “Dengan Bentuk Formulir” atau “Dengan panduan” jika ingin dipandu mengisi formulir.
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, atau Pembetulan jika mengajukan pembetulan SPT.
- Tambahkan bukti pemotongan pajak jika ada dengan klik "Tambah+".
- Isi data Bukti Potong Baru berupa Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, Penghasilan Luar Negeri, Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, Penghasilan yang telah dipotong PPh Final jika ada.
- Tambahkan utang, tanggungan, zakat yang dibayarkan ke lembaga pengelola di bawah pemerintah.
- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri", isi pengembalian/pengurangan PPh dari penghasilan luar negeri, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 jika ada.
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), beserta status "Lebih Bayar", "Kurang Bayar", "Nihil".
- Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 jika ada, lalu klik "Langkah Berikutnya".
- Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" dan pilih "Langkah Berikutnya" untuk mengakhiri laporan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.