Senada, eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menilai, tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun perlu segera ditahan.
Penahanan salah satunya bertujuan untuk mencegah tersangka melakukan perbuatan yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri dan melenyapkan barang bukti.
"Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat melarikan diri," ungkapnya.
Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malam Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun turun tangan dan berniat menggugat Polda Metro Jaya melalui skema praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, berkas permohonan mencantumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon 1 dan termohon 2 Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sementara itu, pemohon terdiri dari MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Yayasan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
"Bahwa termohon 1 dan termohon 2 telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar para pemohon dalam berkas gugatan, dilansir dari Kompas.com, Jumat.
Boyamin menjelaskan, pemohon juga meminta hakim untuk memerintahkan para termohon segera menahan Firli Bahuri.
"Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata pemohon.
Baca juga: Mengundurkan Diri dari KPK, Berikut Karier Panjang Firli Bahuri
Menanggapi desakan yang mengarah pada institusinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani kasus yang menjerat Firli.
Sigit menjelaskan, saat ini pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan Firli masih berjalan. Dia turut meyakini Polda Metro Jaya melakukan penanganan kasus secara cermat.
"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," tuturnya, diberitakan Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, kasus Firli masih dalam proses penguatan pemberkasan.
"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," ujar Erdi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin.
Menurutnya, penguatan substansi perkara kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo masih dilengkapi hingga saat ini.
Sebab, masih ada pemeriksaan yang diperlukan demi melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.
"Jadi ini sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkaranya di dalam berkas perkara," katanya.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Zintan Prihatini, Adhyasta Dirgantara | Editor: Novianti Setuningsih, Irfan Maullana, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.