Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Tak Kunjung Ditahan meski Berstatus Tersangka sejak 3 Bulan Lalu, Kenapa Begitu?

Kompas.com - 06/03/2024, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Senada, eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menilai, tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun perlu segera ditahan.

Penahanan salah satunya bertujuan untuk mencegah tersangka melakukan perbuatan yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri dan melenyapkan barang bukti.

"Jadi, untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting ini atau melarikan diri karena isunya sekarang ini tidak ada di tempat melarikan diri," ungkapnya.

Baca juga: Ironi Firli Bahuri, Siang Terima Penghargaan Kemenkeu, Malam Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Polri akan digugat ke praperadilan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pun turun tangan dan berniat menggugat Polda Metro Jaya melalui skema praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, berkas permohonan mencantumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon 1 dan termohon 2 Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara itu, pemohon terdiri dari MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Yayasan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

"Bahwa termohon 1 dan termohon 2 telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar para pemohon dalam berkas gugatan, dilansir dari Kompas.com, Jumat.

Boyamin menjelaskan, pemohon juga meminta hakim untuk memerintahkan para termohon segera menahan Firli Bahuri.

"Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata pemohon.

Baca juga: Mengundurkan Diri dari KPK, Berikut Karier Panjang Firli Bahuri

Polri klaim tidak terburu-buru

Menanggapi desakan yang mengarah pada institusinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya serius dalam menangani kasus yang menjerat Firli.

Sigit menjelaskan, saat ini pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan Firli masih berjalan. Dia turut meyakini Polda Metro Jaya melakukan penanganan kasus secara cermat.

"Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru," tuturnya, diberitakan Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, kasus Firli masih dalam proses penguatan pemberkasan.

"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," ujar Erdi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin.

Menurutnya, penguatan substansi perkara kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo masih dilengkapi hingga saat ini.

Sebab, masih ada pemeriksaan yang diperlukan demi melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

"Jadi ini sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkaranya di dalam berkas perkara," katanya.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Zintan Prihatini, Adhyasta Dirgantara | Editor: Novianti Setuningsih, Irfan Maullana, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Mundurnya Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN, Singgung Kurang Dana dan Sulitnya Tarik Investor

Media Asing Soroti Mundurnya Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN, Singgung Kurang Dana dan Sulitnya Tarik Investor

Tren
7 Buah Tinggi Serat yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan, Apa Saja?

7 Buah Tinggi Serat yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan, Apa Saja?

Tren
Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Lebih Mudah secara Online

Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Lebih Mudah secara Online

Tren
Israel Utara Dilahap Api Setelah Hezbollah Tembakkan 40 Skuadron Drone

Israel Utara Dilahap Api Setelah Hezbollah Tembakkan 40 Skuadron Drone

Tren
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Tren
Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Tren
5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

Tren
Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Tren
Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Tren
BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

Tren
Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Tren
Deretan Negara yang Tak Menerima Warga Israel, Terbaru Maladewa

Deretan Negara yang Tak Menerima Warga Israel, Terbaru Maladewa

Tren
Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Tren
Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Tren
Alasan Pakaian Astronot Selalu Berwarna Putih, Ini Fungsinya

Alasan Pakaian Astronot Selalu Berwarna Putih, Ini Fungsinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com