Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Disebut Sudah Sesuai UU, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/02/2024, 12:16 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

"Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apa pun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI, termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa," jelas dia.

Perlu diketahui, setiap prajurit yang memasuki masa pensiun atau harus mengakhiri dinas keprajuritan karena kondisi tertentu.

Misalnya, berhalangan tetap atau dipecat, prajurit berhak mendapat keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan sebagai bentuk pengakhiran.

Baca juga: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo Dinilai Tidak Tepat

Menurut Khairul, bentuk pemberhentian ini ada dua jenis, yakni pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat (pemecatan).

Karena Prabowo sudah memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, ia pun memiliki hak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat istimewa itu.

Bahkan, Khairul berpendapat bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah bisa dilakukan sejak 2022, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama.

Pemberian pangkat istimewa ini juga bukan sekadar hak prerogatif, melainkan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Baca juga: Kata Jokowi soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Tuai Pro-Kontra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com