Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan agar proses penghitungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditutup.
Pasalnya, banyak warganet yang menemukan ketidaksesuaian antara angka dalam formulir C.Hasil dengan data hasil scan di Sirekap.
Namun, irektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebutkan bahwa Sirekap tidak perlu ditutup agar masyarakat bisa memantau proses penghitungan suara.
"Sirekap jangan ditutup karena proses penghitungan kan lama, 35 hari untuk nasional. Dengan Sirekap itu, walaupun dia alat bantu, tapi publik bisa dapat gambaran dan juga bisa menjadi alat publikasi," kata Khoirunnisa, dikutip dari Antara, Minggu.
Dengan demikian, ketidaksesuaian data dalam formulir C.Hasil dengan Sirekap bisa diketahui secara luas.
Pihaknya pun mengimbau KPU agar segera memperbaiki data yang salah dan memastikan bahwa formulir C.Hasil bisa terunggah dengan benar, serta bisa diakses oleh masyarakat.
(Sumber: Vitorio Mantalean | Editor: Krisiandi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.