"Tanggal 14 Februari 2024, kami akan melakukan peninjauan atau inspeksi ke beberapa Dinas Dukcapil," tambah Teguh.
Baca juga: Link Twibbon Resmi Pemilu 2024, Dipasang di Hari Pemungutan Suara 14 Februari
Sebelumnya, KPU telah merinci sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa pemilih saat akan mencoblos di TPS.
Berikut perincian dokumen yang perlu dibawa berdasarkan daftar pemilih masing-masing:
Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU telah dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan.
Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.
Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:
Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Simak Waktu Pencoblosan untuk Setiap Kategori Pemilih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.