Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?

Kompas.com - 06/02/2024, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan keluhan warganet yang mengaku datanya tidak tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Unggahan tersebut dimuat dalam akun media sosial X (Twitter) @convomf, Minggu (4/2/2024).

"PLISS SENDER BARU PUNYA KTP JANUARI 2024 INI GIMANA GUYSS?? SENDERR GAK MAUU GAK NYOBLOSS," tulis pengunggah.

Hingga Senin (5/2/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 238.000 kali dan mendapatkan lebih dari 180 komentar dari warganet.

Lantas, bisakah warga yang sudah memiliki hak suara tapi tidak terdaftar sebagai DPT, untuk mencoblos pada 14 Februari?

Baca juga: Tak Sempat Urus Pindah TPS, Apakah Pemilih Bisa Mencoblos di Tempat Domisili?


Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, warga yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, namun datanya tidak terdaftar, hak memilihnya tetap dilindungi.

"Bagi pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka pemilih tersebut akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Idham melanjutkan, warga yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan.

Selain itu, waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

"Yang bersangkutan bisa datang pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada jam 12.00-13.00 waktu setempat," terang Idham.

Adapun WNI yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki KTP-el, tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Pasalnya, untuk menjadi pemilih, mereka harus berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan.

Baca juga: Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?

Syarat sebagai pemilih di Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, syarat menjadi pemilih di pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com