Sementara itu, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sama sekali akan masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).
DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memiliki hak pilih.
Kategori pemilih inilah yang menurut Idham berhak mendatangi TPS langsung dengan hanya berbekal KTP.
Namun, pemilih hanya dapat mengunjungi TPS di lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) dengan alamat yang tercantum pada KTP.
"Sesuai ketentuan Pasal 349 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Idham.
Selain itu, pemilih juga perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Pencoblosan pun dilakukan satu jam sebelum TPS tutup pada pukul 13.00 waktu setempat, yakni mulai pukul 12.00 waktu setempat.
"Dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai," kata Idham.
Baca juga: Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!
Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam DPT, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:
Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Selanjutnya, pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tengah merantau masih berkesempatan mengurus pindah memilih untuk mengganti TPS.
Berikut caranya: