Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?

Kompas.com - 05/02/2024, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang merantau dan jauh dari domisili tak jarang malas mengurus pindah memilih agar dapat mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kondisi ini digambarkan oleh unggahan TikTok, @jolajok, Kamis (1/2/2024), yang menyebutkan lebih memilih menjadi golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suaranya.

"'Golput karena mager ngurus pemindahan domisili TPS,' ucap seorang anak rantau," tulis unggahan.

Menanggapi video, seorang warganet mengatakan bahwa pemilih dapat langsung mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bukannya dulu langsung ke tps bawa ktp udah bisa ya?" kata warganet @doredoo.

"Eh tapi kak, coba aja dateng waktu hari h semisal belum buat surat. siapa tau bisa. maksudnya paling g berusaha dateng gitu," komentar akun @atmaanila.

Benarkah bisa langsung mendatangi TPS untuk mencoblos cukup dengan membawa KTP?

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU


Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pemilih di luar domisilinya tidak dapat langsung mendatangi TPS dengan hanya membawa KTP tanpa mengurus pindah memilih.

Menurutnya, syarat hanya membawa KTP ke TPS berlaku untuk masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Tidak bisa, kecuali pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sama sekali dan itu pun harus sesuai alamat KTP-el," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Dia menjelaskan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP, wajib mengurus surat keterangan pindah memilih.

Hal tersebut, lanjut Idham, dilakukan selambat-lambatnya H-7 pemungutan suara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 angka 3.

Artinya, jika hari pencoblosan akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, pindah memilih dapat dilakukan maksimal Rabu, 7 Februari 2024.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com