Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sultan Ibrahim Iskandar Jadi Raja Baru Malaysia, Ini Mekanismenya

Kompas.com - 02/02/2024, 09:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Malaysia memiliki raja baru setelah Sultan Ibrahim Iskandar dari Kesultanan Johor dilantik di Istana Negara, Kuala Lumpur pada Rabu (31/1/2024).

Sultan Ibrahim Iskandar menggantikan Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah dari negara bagian Pahang yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Raja Malaysia.

Sultan Ibrahim Iskandar menjadi Raja ke-17 Malaysia sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada 1957.

Dilansir dari Kompas.com, Sultan Ibrahim Iskandar menjadi Sultan Johor pertama yang dilantik menjadi Raja Malaysia dalam kurun waktu 39 tahun terakhir.

Terakhir kali Sultan Johor menjadi Raja Malaysia pada tahun 1984-1989 ketika ayah Sultan Ibrahim Iskandar, Sultan Iskandar naik takhta.

Baca juga: Profil Sultan Ibrahim Iskandar, Raja Baru Malaysia yang Dilantik Hari Ini

Mekanisme pergantian Raja Malaysia

Perubahan posisi raja di Malaysia menarik untuk diperhatikan karena negara monarki parlementer ini punya tradisi kerajaan yang unik dalam pergantian kepala negara.

Raja Malaysia atau yang disebut "Yang Dipertuan Agong" berganti setiap lima tahun yang diambil dari salah satu sultan dari sembilan kerajaan yang ada di Negeri Jiran.

Dilansir dari BBC, kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak Malaysia mendeklarasikan kemerdekaan dari Inggris pada 1957.

Malaysia memiliki 13 negara bagian yang masing-masing memiliki kursi di Majelis Raja-Raja.

Majelis tersebut terdiri dari sembilan sultan yang ada di Malaysia dan gubernur dari empat negara bagian yang tersisa tanpa kerajaan.

Sembilan sultan di Malaysia berhak memilih salah satu di antara mereka yang akan naik takhta setiap lima tahun sekali.

Cara pemilihan Raja Malaysia dilakukan dengan memberikan kertas suara kepada sembilan sultan yang biasanya berisi dari negara bagian berikutnya.

Sembilan sultan secara anonim akan menilai apakah kandidat pantas menduduki jabatan sebagai Raja Malaysia atau tidak.

Kertas suara yang dibagikan kepada mereka tidak diberi nomor dan dengan pena dan tinta yang sama.

Seorang sultan harus memperoleh lima suara untuk menduduki posisi Raja Malaysia.

Bila pemungutan suara tidak mencapai lima suara untuk seorang sultan maka proses pemilihan akan diulangi. 

Baca juga: Profil Frederik X, Raja Baru Denmark Pengganti Ratu Margrethe II

Halaman:
Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com