Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Menaker Libur Pemilu 2024: Pengusaha Harus Izinkan Buruh Mencoblos

Kompas.com - 02/02/2024, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan hari libur dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk buruh dan pekerja swasta.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat edaran ini mengatur penetapan hari libur nasional saat pemungutan suara, yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Melalui SE Nomor 1 Tahun 2024, Menaker menekankan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal


Poin SE libur pemilu untuk pekerja

SE Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani Ida pada 26 Januari 2024 ditujukan untuk para gubernur di seluruh Indonesia.

SE memiliki tembusan kepada presiden, wakil presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Tembusan juga ditujukan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Berikut poin-poin SE libur pekerja dalam rangka Pemilu 2024:

1. Hari libur ditetapkan undang-undang

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

2. Pengusaha wajib izinkan pekerja mencoblos

Poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis SE.

3. Pekerja yang masuk di hari pencoblosan dapat upah lembur

Berikutnya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapat upah kerja lembur dari pengusaha.

Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," tercantum dalam SE.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Halaman:

Terkini Lainnya

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Tren
Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Tren
Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Tren
7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

Tren
Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Tren
80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

Tren
Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Tren
Apa Itu Asian Value yang Ramai di Medsos, Sejarah, dan Tokohnya?

Apa Itu Asian Value yang Ramai di Medsos, Sejarah, dan Tokohnya?

Tren
Kronologi PP Muhammadiyah Alihkan Dana dari BSI, Rencana sejak 2020

Kronologi PP Muhammadiyah Alihkan Dana dari BSI, Rencana sejak 2020

Tren
10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Tren
Ramai soal Keponakan Jokowi, Bagaskara Ikhlasulla Arif Jadi Manajer di Pertamina

Ramai soal Keponakan Jokowi, Bagaskara Ikhlasulla Arif Jadi Manajer di Pertamina

Tren
Ramai soal Ular Piton Berkepala Dua di Banyumas, Ini Kata Polisi dan Ahli

Ramai soal Ular Piton Berkepala Dua di Banyumas, Ini Kata Polisi dan Ahli

Tren
Cara Daftar Autodebit Pembayaran BPJS Kesehatan untuk Bank Mandiri

Cara Daftar Autodebit Pembayaran BPJS Kesehatan untuk Bank Mandiri

Tren
Israel Serang Sekolah Milik PBB di Gaza, Lebih dari 20 Orang Meninggal

Israel Serang Sekolah Milik PBB di Gaza, Lebih dari 20 Orang Meninggal

Tren
Netanyahu Rayu Oposisi untuk Dukung Proposal Gaza Biden, Apa Isinya?

Netanyahu Rayu Oposisi untuk Dukung Proposal Gaza Biden, Apa Isinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com