Idham juga menjelaskan, dalam penetapan hari pencoblosan, KPU menghindari memilih hari yang biasa digunakan untuk beribadah.
"Misalnya, KPU tidak memilih hari Jumat atau Minggu, sebab dua hari tersebut adalah hari ibadah bagi Muslim dan Kristiani," kata dia.
Sementara itu, kemungkinan alasan pemilihan Rabu guna menghindari long weekend agar partisipasi tetap tinggi pun tidak sepenuhnya benar.
Menurut Idham, liburan atau pulang kampung saat long weekend tidak dapat menjadi alasan seorang pemilih gagal mencoblos.
Dia mengatakan, pemilih yang pulang kampung masih dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS agar dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu.
"Alasan pulang kampung tidak bisa jadi alasan bagi pemilih untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih," ungkapnya.
Kendati demikian, dia tetap mengimbau agar masyarakat yang terdaftar dalam DPT dapat melakukan pencoblosan di TPS asal.
"Pada hari pemungutan suara pemilih diharapkan dapat memilih di TPS asal yang ditentukan dalam DPT," tuturnya.