Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Aksi Petugas yang Berhasil Menyelamatkan Bocah di Pelintasan Kereta Api Stasiun Cibatu

Kompas.com - 27/01/2024, 11:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan aksi petugas stasiun yang berhasil menyelamatkan seorang anak kecil sesaat sebelum kereta melintas, viral di media sosial.

Video viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @transportasi.indonesia, Jumat (26/1/2024).

"Detik detik aksi heroik sahabat Fahmi, PKD stasiun Cibatu dalam menyelamatkan seorang anak dari Jalur Kereta aktif dan tersibuk," tulis pengunggah.

Dalam video terlihat petugas yang disebut bernama Fahmi dan memakai rompi hijau tersebut berlari mengejar seorang anak kecil yang berbaju warna kuning dan berdiri di antara jalur pelintasan kereta api.

Terlihat, anak kecil tersebut bahkan berjalan mendekati arah kereta api yang datang.

Untungnya, petugas sigap meraih dan menggendong anak kecil tersebut dan membawanya menuju zona aman. 

Hingga Sabtu (27/1/2024) pagi, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 9.300 kali dan mendapatkan lebih dari 40 komentar warganet.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Keluhan Penumpang yang Tak Tahu Bagasi Kereta Dibatasi 20 Kg


Penjelasan KAI

Manager Humasda 2 Bandung Ayep Hanapi membenarkan adanya peristiwa penyelamatan anak kecil oleh petugas sekuriti seperti dalam unggahan video yang beredar di media sosial tersebut.

Ia menyampaikan, kejadian tersebut berada di emplasemen Stasiun Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024), pukul 11.25 WIB.

"Anak kecil dalam unggahan bukanlah penumpang Kereta Api (KA), namun warga Cukang Akar Cibatu," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

"Anak kecil itu langsung diantar ke rumah orangtuanya dan dilakukan pembinaan terhadap kedua orangtuanya oleh petugas KAI," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di dekat pelintasan kereta api.

"Secara umum, KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Ayep.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ayep melanjutkan, dalam Pasal 181 Ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau pun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Halaman:

Terkini Lainnya

Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Tren
BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

Tren
Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Tren
Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Tren
6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

Tren
Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Tren
Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Tren
Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Tren
Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Tren
5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

Tren
5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com