Menteri ditunjuk sebagai menteri ad interim akan mendapat tugas sebagaimana tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap," bunyi pasal 14 ayat 2.
Mengacu pada pasal tersebut menteri ad interim sebagai pelaksana sementara tidak memiliki hal yang sama dengan menteri definitif.
Dengan kata lain, menteri ad interim hanya menggantikan atau melaksanakan tugas-tugas rutin administratif dari menteri yang digantikan sementara waktu.
Menteri ad interim juga tidak memiliki kewenangan atau hal untuk membuat keputusan yang sifatnya strategis seperti yang dilakukan menteri definitif.
Budi Arie bukan satu-satunya menteri yang pernah mendapat tugas baru sebagai menteri ad interim.
Penunjukkan menteri ad interim pernah dilakukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Saat itu Erick Thohir ditunjuk menjadi Ad Interim Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang tengah sakit.
Begitu juga dengan Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi yang ditunjuk menjadi Menteri Pertanian Ad Interim saat Syahrul Yasin Limpo hilang kontak di luar negeri.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 saat Menhub Budi Karya Sumadi terinfeksi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.