Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara "Crazy Rich" Budi Said Jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

Kompas.com - 19/01/2024, 08:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Budi Said dan Antam saling gugat

Pihak Antam yang tidak terima karena gugatan Budi dimenangkan PN Surabaya mengatakan jika putusan hakim tidak masuk akal dan berdasar.

Antam mengaku, tidak pernah memberikan diskon dan sudah memberikan semua emas kepada Budi berdasarkan harga yang resmi.

Gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian diajukan Antam pada Agustus 2021.

Majelis hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Budi yang tidak terima atas putusan pengadilan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan Surabaya pada Juli 2022.

MA juga memeirntahkan Antam untuk membayar kerugian kepada Budi atas kerugian yang dialaminya.

Baca juga: Marak Modus Penipuan Sebut Peserta Over Limit Pemakaian Obat, Ini Imbauan BPJS Kesehatan

Antam ajukan PK

Antam lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hal ini ditolak oleh MA pada 12 September 2023.

Antam masih diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.

Perusahaan tersebut selanjutnya kembali melayangkan gugatan kepada Budi, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto yang semuanya mantan karyawan Antam.

Baca juga: Beredar Pesan Rekrutmen Minta Foto Hanya Kenakan Pakaian Dalam, KAI Service Pastikan Penipuan

Kejagung cium kejanggalan kasus Budi Said

Kejagung yang mengetahui kasus tersebut mencium kejanggalan lantaran diduga ada rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi.

Kuntadi mengatakan, Budi dengan Eksi, Ahmad, Endang, dan Misdianto dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.

Ia menjelaskan bahwa tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018.

Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.

Para pelaku lalu melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.

Kuntadi menerangkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya.

Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Novianti Setuningsih, Achmad Nasrudin Yahya).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com