Untuk konsumen yang dikenakan rekening minimum
Pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya.
Tagihan susulan jenis pelanggaran golongan II dihitung berdasarkan rumus:
Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Motor Listrik yang Ditolak Isi Baterai di PLN Malang
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Tagihan susulan pelanggaran golongan III dihitung berdasarkan rumus:
Jenis terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan atau konsumen.
Tagihan susulan jenis pelanggaran non-konsumen dihitung berdasarkan:
Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA
Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA
TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x daya kedapatan (kVA) x tarif tertinggi pada golongan tarif
Baca juga: Baterai Mobil Listrik Disebut Harus Dilepas Saat Naik Kapal, Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.