Gregorius mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir saat petugas P2TL datang berkunjung ke rumah.
Menurutnya, pelanggan dapat menerima petugas dengan baik, dan menanyakan identitas resmi sekaligus surat tugasnya.
Kemudian, masyarakat bisa meminta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan berkunjung.
"Jika Anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, bisa menghubungi kantor PLN terdekat," kata Gregorius.
Pelanggan pun dapat mengawasi dan mendampingi petugas selama pemeriksaan pada meteran listrik.
Jika pemeriksaan telah dilaksanakan dan ditemukan pelanggaran, pelanggan akan diberikan berita acara pemeriksaan.
"Untuk itu, pelanggan bisa membaca berita acara yang diberikan, dan meminta penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami," terangnya.
Setelah memahami apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, pelanggan dapat menandatangani dan meminta satu lembar.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN per KwH yang Berlaku Januari-Maret 2024
Hanya pelanggan yang terbukti melanggar, dapat dikenakan tagihan listrik susulan. Nilai tagihan pun bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan perhitungan yang dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Adapun menurut Gregorius, terdapat empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yakni:
Pelanggaran golongan I (P-I) adalah sebuah pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi.
Tagihan susulan jenis pelanggaran ini dihitung berdasarkan:
Untuk konsumen yang dikenakan biaya beban