Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Anggota TNI di Boyolali

Kompas.com - 31/12/2023, 13:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Pelaku penganiayaan diperiksa

Dikutip dari Kompas.id, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan, pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud saat ini tengah dalam proses pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer 4/IV Surakarta.

Pelaku dugaan penganiayaan itu merupakan anggota dari Yonif 408/Sbh. Anggota yang diduga terlibat dalam penganiayaan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara untuk para korban, Kodam IV/Diponegoro tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pengobatan dan perawatannya. 

Baca juga: Gaya Kampanye Prabowo, Anies, dan Ganjar Disorot Media Asing, Apa Kata Mereka?

TPN Ganjar-Mahfud minta tindakan tegas

Menyikapi aksi penganiayaan terhadap tujuh relawannya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menindak tegas prajurit yang terlibat.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, kasus penganiayaan tersebut merupakan peristiwa kekerasan yang tidak dibenarkan dan harus diproses hukum.

"Kami ingin minta kepada Panglima TNI untuk mengambil tindakan yang tegas dan mempertanggungjawabkan secara hukum mereka yang melakukan kekerasan," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Tindakan tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 yang diharapkan berjalan damai, tertib, dan sesuai aturan.

"Semua brutalitas dan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan itu melanggar hukum dan tidak bisa kita terima dan kita akan proses ini secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

(Kompas.com/Labib Zamani, Irfan Kamil | Editor: Andi Hartik, Achmad Nasrudin Yahya).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com