Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Masyarakat Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg jika di Luar Domisili? Ini Jawaban Pertamina

Kompas.com - 29/12/2023, 19:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Bolehkah mendaftar setelah 1 Januari 2024?

Sementara itu, Tutuka mengatakan, masyarakat masih dapat membeli elpiji 3 kg meski mereka belum mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.

Kendati demikian, pemerintah mewajibkan supaya mereka mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum bertransaksi.

"Masih bisa daftar (melewati 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli)," jelas Tutuka kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg per 22 November 2023, Ini Alasannya

Cara mendaftar

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.

Irto mengatakan, pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg dapat dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.

"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2023).

Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).

Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com