Sementara itu, Tutuka mengatakan, masyarakat masih dapat membeli elpiji 3 kg meski mereka belum mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.
Kendati demikian, pemerintah mewajibkan supaya mereka mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum bertransaksi.
"Masih bisa daftar (melewati 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli)," jelas Tutuka kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg per 22 November 2023, Ini Alasannya
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.
Irto mengatakan, pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg dapat dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.
"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2023).
Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dibawa:
Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.