Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK

Kompas.com - 23/12/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

4. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat Call Center

Berikutnya, cara cek apakah Anda terdaftar di BPJS Kesehatan menggunakan NIK dapat dilakukan melalui call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Anda hanya perlu menghubungi nomor 1500400, lalu menyebutkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

5. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat sosial media

Masyarakat bisa mengetahui keanggotaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK via media sosial Instagram dan X (dulunya Twitter) @BPJSKesehatanRI.

Anda bisa mengirim pesan atau direct message (DM) ke akun tersebut dengan format sebagai berikut:

  • Nama lengkap, tanggal lahir, dan NIK KTP.

Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

6. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat MCS BPJS Kesehatan

Pengecekan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui layanan Mobile Customer Service (MCS). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang tinggal di beberapa daerah terpencil di Indonesia.

Biasanya, petugas akan hadir di kantor pemerintahan, seperti kecamatan/kelurahan, desa, puskesmas, alun-alun, pusat kota, pusat keramaian, pasar tradisional, sekolah, kampus, hingga Kementerian/instansi/lembaga pemerintah/badan usaha.

Anda hanya perlu menunjukkan NIK pada KTP untuk mengetahui status pendaftaran di BPJS Kesehatan.

7. Cek NIK-BPJS Kesehatan lewat kantor cabang terdekat

Cara terakhir adalah mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang paling dekat dengan lokasi Anda saat ini.

Perlu diketahui, nomor BPJS Kesehatan sebenarnya tercantum di kartu fisik BPJS Kesehatan milik peserta. Namun, jika kartu tersebut hilang, peserta akan mengalami kesulitan.

Pasalnya, nomor BPJS Kesehatan diperlukan untuk membayar iuran, cek saldo, dan mengecek keaktifan peserta.

Baca juga: BLT El Nino Desember 2023 Cair Rp 400.000, Ini Cara Cek Penerimanya

Jika NIK tidak terdaftar di BPJS Kesehatan

Dikutip dari Indonesia Baik, apabila NIK tidak terdaftar di BPJS Kesehatan meski sudah mendaftar, bisa melakukan registrasi ulang.

Proses registrasi ulang dilakukan agar masyarakat bisa memperbarui data, jika NIK tidak sesuai.

Mereka yang haru melakukan registrasi ulang adalah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan registrasi ulang, hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya. Berikut caranya:

  • Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) di menu pengaktifan kembali kartu
  • Menghubungi petugas BPJS SATU! di RS
  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Namun, apabila masyarakat tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara.

Baca juga: 3 Cara Cek Kesehatan Baterai di Ponsel Android

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com