Tak hanya dua pelaku pengaborsi, polisi juga mengamankan pasien yang akan melakukan aborsi yaitu AF (43), AAF (18), dan S (33).
AF merupakan orangtua dari AAF. Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan. Sementara tersangka S adalah pasien yang juga akan menggugurkan kandungannya.
Saat ini, ketiganya juga telah ditetapkan tersangka seperti D dan OIS.
“Ditetapkan tersangka lima orang dan dua di antaranya dilakukan penahanan yaitu atas nama D seorang perempuan dan atas nama OIS itu juga seorang perempuan,” ungkap Gidion, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Ramai soal Dokter Bahas Aborsi Dikecam Warganet, Bagaimana Hukumnya?
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023), polisi melakukan penggeledahan di apartemen Kelapa Gading yang digunakan praktik aborsi ilegal.
Polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, serta satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak.
Polisi juga mengamankan perlengkapan-perlengkapan medis yang digunakan D dan OIS kepada para korban.
Baca juga: Viral, Video TikTok Dokter Menyinggung soal Aborsi Dikritik Warganet
Terkait perbuatannya, para tersangka dijerat mengggunakan pasal berlapis.
Mereka disangkakan dengan Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP serta Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.
Tersangka juga terjerat Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun sebagai pelaku yang menyediakan layanan aborsi ilegal.
Sementara, AF, AAF, dan S yang menjadi pasien aborsi terancam pidana empat tahun penjara.
(Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Larissa Huda, | Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.