Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen di Tangerang, WN Korsel Tersangka

Kompas.com - 19/12/2023, 20:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

3. KH dijerat dua kasus

Tak hanya dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan karena menyerang petugas apartemen, keluarga TF juga melaporkan KH atas dugaan pembunuhan.

"Keluarga korban merasa ada kejanggalan. Kemudian, keluarga membuat laporan polisi (terkait dugaan pembunuhan)," kata Samian.

KH dilaporkan atas dugaan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.

Pihak kepolisian lantas memeriksa setidaknya 13 saksi mata untuk mendalami laporan tersebut. Saksi mata yang diperiksa termasuk sekuriti keamanan dan teknisi apartemen.

Polisi juga meminta keterangan dari orang yang ada di tempat terakhir yang dikunjungi TF dan KH serta keluarga korban.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswa SD di Indramayu, Ibu Korban Syok dan Meninggal Dunia

4. WN Korsel jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi mengungkapkan KH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari identik beberapa barang bukti dan berdasarkan scientific crime investigation (ilmiah) bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh " ucap Hengki, dikutip dari Kompas.com (18/12/2023).

Polisi menemukan alat bukti berupa DNA korban dan tersangka di sebuah sandal yang dipakai TF saat dia terjatuh serta sekitar sofa apartemen.

Selain itu, dokter forensik menemukan sejumlah luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala, dada, iga, punggung, dan tulang kering dalam jenazah TF.

KH kini berstatus tersangka dan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 335 KUHP karena menyerang petugas keamanan dan Pasal 338 terkait pembunuhan terhadap TF.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Muhyani, Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

5. TF masih hidup setelah jatuh

Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Arfiani menduga TF masih bernapas saat jatuh dari lantai 19 apartemen di Karang Tengah, Tangerang, pada (27/10/2023) lalu.

Dugaan ini didapat dari hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan pada jenazah TF.

"Dari pemeriksaan luka-luka lecet dan memar yang ada pada tubuh jenazah itu merupakan luka sebelum meninggal (Antemortem)," jelas Arfiani, dilansir dari Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Menurut Arfiani, luka-luka itu menunjukkan TF masih bernapas setelah dia terjatuh dari lantai 19 apartemen Tangerang.

Namun, dia tidak bisa memastikan apakah luka tersebut disebabkan oleh KH kepada TF sebelum dia terjatuh.

"Tetapi, luka-luka yang ada itu terjadi pada saat korban masih bernapas," imbuh dia.

Baca juga: 5 Fakta dan Dugaan Satu Keluarga Tewas di Malang, Korban Jemput Anak untuk Tidur Bersama

6. KH bunuh TF saat mabuk

Hasil penyelidikan polisi juga menduga KH membunuh TF dalam keadaan mabuk. Ini karena keduanya baru pulang dari tempat hiburan malam sebelum peristiwa tersebut terjadi.

KH sempat mengkonsumsi alkohol malam tersebut. Dia juga sempat terlibat cekcok dengan dua teman korban di tempat hiburan malam.

Keduanya lalu pulang bersama ke apartemen. Sementara dua teman lain tidak ikut. Peristiwa pembunuhan diduga terjadi setelah TF dan KH sampai apartemen.

"Tidak lama, sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19, kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," jelas Hengki, diberitakan Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Mendengar keributan itu, petugas sekuriti dan bagian teknisi apartemen mendatangi unit apartemen KH. Namun, WN Korsel itu mengancam dengan senjata tajam dan air panas di panci.

"Sebelum (pintu) didobrak itu sempat ditanya oleh pihak apartemen, 'Fatah mana?', ini kan korban. Dijawab dari dalam (unit), 'Mati'. Ini mengindikasikan dia tahu bahwa Fatah sudah mati," imbuh Hengki.

(Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial, Ambaranie Nadia | Editor: Nursita Sari, Kemala Movanita, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com