Selain itu, dia juga mengaku terburu-buru karena cuaca mulai turun hujan.
Baca juga: Tren Caleg Artis di Indonesia: Modal Popularitas atau Kapabilitas?
Agus mengaku diminta untuk menghapus unggahan videonya.
"Timses tersebut mendapat telpon dari DPC yang kebetulan ketua DPC-nya partai tersebut adalah caleg DPR RI yang ada di stiker itu," kata Agus.
Dia diminta menghapus video yang diunggahnya dengan alasan pencemaran nama baik partai.
"Saya bilang, saya akan men-take down video tersebut jika di video tersebut ada unsur pencemaran nama baik seseorang atau pencemaran nama partai. Di situ (video) saya tidak menyebutkan nama seseorang ataupun partai. Saya juga tidak menggiring opini buruk," kata dia.
Lantaran tidak menemukan kata sepakat, Agus menerima surat somasi dari partai tersebut pada Senin (4/12/2023).
Dalam lampiran surat somasi yang diterima Kompas.com, Rabu, Agus dituduh melakukan tindakan sebagai berikut:
Tak hanya surat somasi, Agus juga mengaku beberapa kali mendapat teguran dan ancaman agar bersedia menghapus video yang diunggahnya.
Agus sendiri mengaku tidak ingin melaporkan balik atas tindakan pemasangan stiker caleg tanpa izin.
Baca juga: Caleg di Pasuruan Kampanye Lewat Aplikasi Kencan Bumble, Apa Alasannya?
Kompas.com telah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk menanyakan terkait aturan penempelan stiker caleg di rumah warga. Namun, yang bersangkutan enggan berkomentar.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penempelan stiker caleg tanpa izin di rumah warga melanggar aturan, baik perdata maupun pidana.
"Kalau melanggar hukum perdata pasti, artinya secara melawan hukum sehingga telah merugikan (rumah) orang lain," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.
Hal itu mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Namun, dia melanjutnya, secara pidata tidak ada pasal khusus yang mengatur tindakan tersebut.
"Selain perbuatan tidak menyenangkan melanggar pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya satu tahun penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.