Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi

Kompas.com - 06/12/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Selain itu, dia juga mengaku terburu-buru karena cuaca mulai turun hujan.

Baca juga: Tren Caleg Artis di Indonesia: Modal Popularitas atau Kapabilitas?

Dapat ancaman dan somasi

Agus mengaku diminta untuk menghapus unggahan videonya.

"Timses tersebut mendapat telpon dari DPC yang kebetulan ketua DPC-nya partai tersebut adalah caleg DPR RI yang ada di stiker itu," kata Agus.

Dia diminta menghapus video yang diunggahnya dengan alasan pencemaran nama baik partai.

"Saya bilang, saya akan men-take down video tersebut jika di video tersebut ada unsur pencemaran nama baik seseorang atau pencemaran nama partai. Di situ (video) saya tidak menyebutkan nama seseorang ataupun partai. Saya juga tidak menggiring opini buruk," kata dia.

Lantaran tidak menemukan kata sepakat, Agus menerima surat somasi dari partai tersebut pada Senin (4/12/2023).

Dalam lampiran surat somasi yang diterima Kompas.com, Rabu, Agus dituduh melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Membuat konten yang menampilkan logo partai dengan narasi yang menyudutkan
  2. Membuat narasi yang bertendensi hoax karena pada dasarnya timses caleg terkait telah meminta orang tua saudara untuk menjadi salah satu pemilih dan yang bersangkutan bersedia dibuktikan dengan menyerahkan data/KTP beserta KK secara sukarela
  3. Setelah dikonfirmasi oleh tim, saudara menyampaikan bahwa konten tersebut dibuat dengan sengaja dan sadar bertujuan untuk memviralkan
  4. Hingga surat ini dibuat, video viral dengan jumlah penonton lebih kurang 4 juta viewers belum di-takedown
  5. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi partai karena menyebabkan pemberitaan negatif yang tidak berdasar akibat narasi yang keliru.

Tak hanya surat somasi, Agus juga mengaku beberapa kali mendapat teguran dan ancaman agar bersedia menghapus video yang diunggahnya.

Agus sendiri mengaku tidak ingin melaporkan balik atas tindakan pemasangan stiker caleg tanpa izin.

Baca juga: Caleg di Pasuruan Kampanye Lewat Aplikasi Kencan Bumble, Apa Alasannya?

Aturan pemasangan stiker caleg tanpa izin

Kompas.com telah menghubungi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk menanyakan terkait aturan penempelan stiker caleg di rumah warga. Namun, yang bersangkutan enggan berkomentar.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penempelan stiker caleg tanpa izin di rumah warga melanggar aturan, baik perdata maupun pidana.

"Kalau melanggar hukum perdata pasti, artinya secara melawan hukum sehingga telah merugikan (rumah) orang lain," kata dia kepada Kompas.com, Rabu.

Hal itu mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Namun, dia melanjutnya, secara pidata tidak ada pasal khusus yang mengatur tindakan tersebut.

"Selain perbuatan tidak menyenangkan melanggar pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya satu tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

Tren
Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Tafsir Lain Tentang 'Saya Bukan Otak'

Tafsir Lain Tentang "Saya Bukan Otak"

Tren
Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Tren
Apakah Dinasti Politik Termasuk 'Human Rights'? Ini Kata Pusham UII

Apakah Dinasti Politik Termasuk "Human Rights"? Ini Kata Pusham UII

Tren
Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Tren
Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Tren
Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Tren
Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Tren
7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

Tren
Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Tren
80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

Tren
Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com