Kemudian dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 6 huruf d disebutkan pula bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Alfian melanjutkan, larangan ini merupakan salah satu dari aspek kenyamanan dari 5 aspek penggunaan sepeda motor berdasarkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 3 Ayat (2) yaitu:
Menurut Alfian, larangan merokok merupakan aspek ketiga dari aspek penggunaan sepeda motor yaitu kenyamanan, dan bukan menjadi aspek keselamatan maupun keamanan.
"Mengemudikan kendaraan secara wajar dan konsentrasi masuk dalam aspek keselamatan diatur dalam pasal 4 huruf k," terangnya.
"Maka, berdasarkan hal ini, kami berpendapat untuk mengemudikan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor sambil merokok perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut yang dapat membuktikan bahwa saat pengemudi merokok bisa mengganggu konsentrasi. Berbeda dengan mengemudi dibawah pengaruh alkohol," sambungnya.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok di Pesawat Citilink, Terancam Denda Rp 2,5 Miliar
Sementara itu, Training Director Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berkendara sambil merokok dapat menyebabkan bahaya, baik untuk pengendara itu sendiri atau untuk pengendara lain.
"Berkendara sambil merokok dapat membuat kesulitan dalam memegang handle grip. Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip," ungkap Sony dikutip dari Kompas.com (25/10/2023).
Tak hanya itu, merokok sambil berkendara juga membuat pengendara menjadi tidak fokus pada jalanan. Hal ini lantaran pengamatan terbagi ke rokok.
Sehingga, hal tersebut menyebabkan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.
“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik, bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” jelas Sony.