KOMPAS.com - Anak-anak dan mainan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Pada anak-anak perempuan, misalnya, beberapa di antara mereka lebih menyukai mainan kosmetik dan menirukan ibunya ketika berdandan.
Meski dalam bentuk mainan, orangtua perlu mewaspadai adanya beberapa produk mainan kosmetik yang berpotensi membahayakan anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan, pemilihan mainan kosmetik secara sembarangan sembarangan justru berisiko menyebabkan alergi pada anak.
“Bahaya kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya bisa menimbulkan reaksi alergi, iritasi kulit, dan merah-merah,” kata Humas BPOM Eka Rosmalasari kepada Kompas.com, Sabtu (2/12/2023).
“Bahkan bisa menyebabkan kanker kulit jika dipakai dalam waktu lama,” lanjutnya.
Baca juga: 5 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri yang Masih Beredar di Marketplace
Dikutip dari akun Instagram BPOM, berikut empat hal yang perlu diperhatikan mengenai mainan kosmetik:
Diketahui, terdapat dua jenis mainan kosmetik yang beredar di pasaran, yaitu:
Ternotifikasi BPOM
Komestik dengan bentuk dan kemasan untuk anak-anak yang telah ternotifikasi atau mendapat izin edar BPOM, dapat digunakan seperti kosmetik pada umumnya.
Ber-SNI
Mainan kosmetik ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) tidak boleh digunakan pada kulit manusi atau binatang. Mainan kosmetik ini hanya boleh digunakan pada boneka.
Orangtua juga perlu memperhatikan peringatan dan cara penggunaan produk mainan kosmetik, seperti:
Baca juga: Apa Penyebab Stunting pada Anak-anak?
Selain itu, orangtua perlu mengawasi penggunaan mainan kosmetik oleh anak-anak.
Pasalnya, kosmetik seperti make-up kit yang berisi eye-shadow, blush on, dan lain-lain dapat mengandung partikel kecil.