Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Hanya Dilakukan 1 Hari? Ini Penjelasannya...

Kompas.com - 28/11/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ayyamul Bidh adalah salah satu puasa sunah yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Diketahui, puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada pertengahan bulan Hijriah, tepatnya pada tanggal 13, 14, dan 15.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/6/2023), bulan Hijriah merupakan sistem kalender yang menggunakan penanggalan berdasarkan perputaran Bulan yang sudah ada sejak abad ke-7.

Baca juga: Jadwal dan Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura

Sistem kalender ini diprakarsai oleh Umar bin Khattab bersama para sahabat Nabi Muhammad SAW. Kemudian, untuk nama Hijriah sendiri diambil dari peristiwa hijrahnya Rasulullah SAW.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Adib menjelaskan, puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunah yang dilaksanakan selama tiga hari pada setiap tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriah.

"Untuk Ayyamul Bidh pada bulan November 2023 bertepatan dengan tanggal 27, 28 dan 29," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Lantas, bolehkah puasa Ayyamul Bidh hanya dilakukan dalam waktu satu hari?

Baca juga: Puasa Asyura 2023 dan Sederet Keutamaannya


Baca juga: 8 Keutamaan Puasa Syawal, Apa Saja?

Penjelasan Kemenag

Abid menyampaikan, puasa Ayyamul Bidh boleh dilakukan selama tiga hari berturut-turut ataupun hanya dilakukan satu hari.

"Pada dasarnya puasa Ayyamul Bidh boleh dilakukan hanya satu atau dua dari tiga hari tersebut karena hukumnya sunah," terangnya.

Namun demikian, puasa sunah Ayyamul Bidh dianjurkan dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada tanggal di bulan purnama tersebut, yakni 13, 14, 15 setiap bulan Hijriah.

Hal ini berdasarkan anjuran Nabi Muhammad SAW dalam hadis al-Tirmidzi:

"Wahai Abi Dzar, apabila engkau berpuasa tiga hari setiap bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15".

Akan tetapi, apabila tidak memungkinkan untuk puasa selama tiga hari karena sakit atau uzur lainnya, maka boleh berpuasa hanya satu atau dua hari.

"Akan tetapi pahala dan keutamaannya berbeda dengan puasa 3 hari," pungkasnya.

Baca juga: Capres-Cawapres Harus Puasa Makan Sebelum Pemeriksaan Kesehatan, Ini Alasannya

Keutamaan puasa Ayyamul Bidh

 

ilustrasi puasa.iStockphoto/yanik88 ilustrasi puasa.

Dilansir dari Kompas TV, puasa Ayyamul Bidh memiliki beberapa keutamaan. Berikut di antaranya:

1. Seperti puasa sepanjang tahun

Puasa sunah tiga hari di bulan Hijriah memiliki nilai penting, yakni seperti berpuasa sepanjang tahun.

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Rasulullah SAW bersabda, “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun,” (HR. Bukhari).

2. Sunah Rasul

Puasa Ayyamul Bidh adalah salah satu ibadah sunah dan sangat dianjurkan.

Rasulullah menganjurkan umatnya untuk melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya.

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata:

Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasihat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1. berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2. mengerjakan shalat Dhuha, 3. mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari).

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh 1 Hari?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Tren
BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

Tren
Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Tren
Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Tren
6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

Tren
Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Tren
Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Tren
Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Tren
Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Tren
5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

5 Sarapan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami, Apa Saja?

Tren
5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

5 Manfaat Minum Air Putih Sebelum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

Tren
5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com