Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat

Kompas.com - 27/11/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan

Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif perpanjangan STNK 5 tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif tersebut sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan.

Simak rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan berikut ini:

a. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

b. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Soal Penggolongan SIM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com