Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP Se-Jawa, dari yang Tertinggi hingga Terendah

Kompas.com - 22/11/2023, 06:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

"Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," jelas dia.

Baca juga: UMP Sulsel 2024 Hanya Naik 1,45 Persen, Buruh: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun

6. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947.

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Azis. 

Menurutnya, UMP 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

"Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," ujarnya.

Baca juga: Sepakat Tidak Demo UMP Babel 2024, SPSI Desak Perusahaan Bentuk Serikat Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com