Sedangkan, jaminan berupa pelayanan untuk pekerja meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan.
Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Oni menegaskan, pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, laporan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja setempat.
Tak hanya itu, pekerja juga dapat melaporkan pemberi kerja secara online melalui aplikasi JMO.
"Bisa melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) atau Dinas Tenaga Kerja setempat," terangnya.
Baca juga: Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi, berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan:
Pekerja yang melapor dapat melacak pengaduan melalui aplikasi JMO. Caranya, yakni dengan mengakses menu "Pengaduan", kemudian klik "Riwayat Pengaduan".
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.