Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap di Rumah Sakit?

Kompas.com - 14/11/2023, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif

Sementara itu, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membantah adanya batasan waktu untuk pasien rawat inap di rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Pasien BPJS Kesehatan bisa menjalani rawat inap sesuai dengan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter.

"Tidak ada batasan, sesuai indikasi medis," ujarnya terpisah.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat senantiasa untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap aktif dan dapat digunakan untuk pengobatan.

Untuk pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Menghubungi CHAT Asissten JKN (CHIKA) di WhatsApp melalui nomor 08118750400.

Sementara itu, perawatan pasien BPJS Kesehatan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Merujuk Pasal 46 ayat (1) Perpres Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Mengacu pasal tersebut, batasan perawatan pasien dari peserta JKN bukan dihitung dari durasi waktu, tapi sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien berdasarkan penilaian dari dokter.

Baca juga: Cara Pembaruan Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Layana kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan 

Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan secara detail terkait elemen-elemen yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, elemen yang dijaminkan meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik serta layanan rawat inap tingkat pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis.

Layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

Selain itu, ada pula tindakan medis nonspesialistik, baik operasi atau pun nonoperasi, serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Faskes tingkat pertama juga menjamin pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.

Selanjutnya, pada faskes rujukan, perawatan inap nonintensif dan perawatan inap di ruang intensif juga mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Layanan lain yang juga ditanggung adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (khusus IGD), serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.

Selanjutnya, tindakan medis spesialistik, baik bedah atau pun nonbedah yang sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, serta pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.

“Faskes rujukan juga melayani rehabilitasi medis, pelayanan darah, pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes, dan pelayanan keluarga berencana,” terang Ghufron dilansir dari Kompas.com (8/11/2023).

Jika ada pasien dari peserta JKN yang dirawat kurang dari tiga hari, lanjut Ghufron, hal itu disebabkan penyakit yang diderita sudah terkendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com