Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?

Kompas.com - 12/11/2023, 21:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/11/2023).

Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024, Ditetapkan Paling Lambat 30 November 2023

Manfaat PP nomor 51 Tahun 2023

Lebih lanjut, Ida berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

PP tersebut juga diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ungkap Ida.

Ida mengatakan, Kemenaker meminta kabupaten/kota menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023.

Sementara batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah 21 November 2023.

Lantas, berapa UMP yang berlaku saat ini?

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Ini Perhitungannya

UMP 2023

Penetapan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Pada tahun ini, upah minimum mengalami kenaikan sebesar 10 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi yang menetapkan UMP tertinggi sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sementara itu, Jawa Tengah menjadi provinsi yang besaran UMP-nya terendah pada 2023 sebesar Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

Bagi Anda yang ingin tahu rincian UMP 2023 di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia, berikut daftar selengkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/1/2023):

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798.
  2. Papua: Rp 3.864.696
  3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 
  5. Aceh: Rp 3.413.666 
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145
  8. Papua Barat: Rp 3.282.000 
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 
  11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 
  12. Riau: Rp 3.191.662 
  13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 
  15. Gorontalo: Rp 2.989.350 
  16. Maluku Utara: Rp 2.976.720
  17. Jambi: Rp 2.943.000 
  18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 
  19. Maluku: Rp 2.812.827 
  20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 
  21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 
  22. Bali: Rp 2.713.672 
  23. Sumatera Utara Rp 2.710.493
  24. Banten Rp 2.661.280 
  25. Lampung Rp 2.633.284 
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 
  28. Bengkulu Rp 2.400.000 
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 
  31. Jawa Timur Rp 2.040.244 
  32. Jawa Barat Rp 1.986.670 
  33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782
  34. Jawa Tengah Rp 1.958.169. 

Khusus provinsi yang merupakan hasil pemekaran, UMP mengikuti provinsi sebelum pemekaran dilakukan.

Provinsi yang dimaksud adalah Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker

Halaman:

Terkini Lainnya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Ramai soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji per Juli, Ini Faktanya

Tren
Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Peneliti: Virus Covid-19 Dapat Bertahan dalam Sperma Selama Berbulan-bulan sejak Terinfeksi

Tren
Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Air Tebu Akan Basi 15 Menit Setelah Diperas? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan dan Cabut Gigi Bungsu?

Tren
Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Apa Itu Pupuk Kompos? Berikut Manfaatnya bagi Tanah dan Tanaman

Tren
Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Tren
Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Nasib Mahasiswa UM Palembang Pelaku Plagiat Skripsi, Gagal Wisuda dan Diskors

Tren
Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Tren
Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Tren
Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Tren
Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Tren
Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com