Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Isy Karim mengatakan, kenaikan harga gula saat ini karena harga gula internasional memang sedang tinggi.
"Memang harga gula di internasional tinggi sedangkan kita kan yang susahnya kan itu impor semua, jadi yah memang tinggi di kita," ujar Isy dikutip dari Kompas.com (9/11/2023).
Sementara itu Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menilai, salah satu sebab kenaikan harga gula adalah karena penyesuaian harga pokok produksi (HPP) di tingkat produsen sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023.
Sebelumnya, harga gula di tingkat produsen yakni Rp 11.500 per kilogram, namun sesuai aturan ini harga ditetapkan menjadi Rp 12.500 per kilogram.
Adapun harga gula konsumsi di tingkat konsumen juga disesuaikan dari Rp 13.500 per kg menjadi Rp 14.500 per kg, dan Rp 15.500 per kg khusus wilayah 3TP (Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan).
Menurut Arief upaya ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional, baik terkait dengan penyesuaian biaya produksi maupun sikap keberpihakan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Baca juga: Efek Mengonsumsi Madu terhadap Gula Darah Berdasarkan Penelitian