Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pengobatan Pasien Diabetes Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 06/11/2023, 09:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa pengobatan penyakit kronis yang disesuaikan dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Kompas.id, salah satu penyakit kronis dengan pertumbuhan tercepat di dunia adalah diabetes melitus.

Saat ini, ada lebih dari setengah miliar orang yang hidup dengan diabetes di seluruh dunia. 

”Tingkat cepat diabetes berkembang tak hanya mengkhawatirkan, tapi juga menantang sistem kesehatan global, terutama bagaimana penyakit ini meningkatkan risiko penyakit jantung iskemik dan stroke,” kata ahli kesehatan di IHME Fakultas Kedokteran Universitas Washington, Liane Ong.

Lantas, apakah pengobatan pasien diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?


Pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, biaya pengobatan pasien kronis, termasuk diabetes ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Pengobatan diberikan sesuai indikasi medis dengan ketentuan berlaku melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), selanjutnya jika dibutuhkan akan dirujuk ke rumah sakit (RS)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Ia melanjutkan, BPJS Kesehatan akan menanggung pengobatan pada pemeriksaan awal, lanjutan, biaya obat dan bahan medis habis pakai (BMHP), maupun biaya rawat inap RS jika dibutuhkan sesuai indikasi medis yang diperlukan.

Selain itu, Muttaqien menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung biaya skrining untuk pemeriksaan gula darah bagi penyakit diabetes melitus.

Baca juga: 8 Bahaya Minum Es Teh Setiap Hari, dari Diabetes hingga Obesitas

Prosedur pengambilan obat

"Ketika pasien melakukan kontrol rutin, maka obat akan diberikan satu bulan di RS yang dapat diambil di instalasi farmasi RS atau 7 hari di instalasi farmasi dan 23 harinya di apotek Program Rujuk Balik (PRB)," lanjut dia.

Selanjutnya, apabila kondisi pasien sudah stabil, maka perawatan selanjutnya akan dilakukan di FKTP dan obat dapat diambil di apotek PRB yang telah bekerjasama dengam faskes FKTP.

Muttaqien menyampaikan, apabila pasien tidak mendapatkan pengobatan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dapat melaporkannya.

"Dalam hal ini misalnya tidak mendapatkan obat sesuai ketentuan, maka pasien bisa melaporkannya ke petugas BPJS Satu di RS," terangnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerima aduan laporan melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Care Center 165.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Curhat Jokowi, Mengaku Bingung Saat Cari Tempat Makan di IKN

Tren
Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Benarkah Jokowi Melarang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024?

Tren
Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Deretan Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil 2024, Terbaru Irjen Risyapudin Nursin

Tren
Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Starlink Elon Musk Masuk Pedalaman Brasil, Dikeluhkan Tetua Suku Bikin Anak Muda Malas

Tren
Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Bukan karena Cobek dan Ulekan Batu, Ini Penyebab Munculnya Batu Ginjal

Tren
Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Kisah Bayi 2 Hari Alami Radang Otak Usai Dicium Pembawa Herpes

Tren
Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Tren
Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Tren
Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Tren
Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Tren
Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com