Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Temuan Narkoba Keripik Pisang, Dijual di Media Sosial Seharga Jutaan Rupiah

Kompas.com - 04/11/2023, 13:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Menurutnya, narkoba keripik pisang dan happy water mengandung campuran berbagai jenis narkoba.

"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Campuran narkoba tadi dikolaborasikan dengan keripik pisang maupun happy water sehingga bisa membuat orang yang mengonsumsinya hilang kesadaran.

4. Diproduksi di tiga tempat

Kepolisian mengungkapkan, keripik pisang yang mengandung narkoba diproduksi di dua tempat.

Diberitakan Kompas.id, Jumat (3/11/2023), lokasi produksi yang pertama ada di wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa tengah.

Lokasi kedua, berada di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Sementara minuman happy water dibuat di Kalurahan Baturetno, Bantul, DI Yogyakarta.

Baca juga: 5 Fakta Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Pemberi Air Minum Jadi Tersangka

5. Delapan orang ditangkap

Barekrim Polri dan Polda DI Yogyakarta menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus ini.

Tiga orang ditangkap di Depok, Jawa Barat, yakni MAP, D, dan AS. Mereka berperan sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual narkoba keripik pisang.

Kemudian dua orang yang memproduksi ditangkap di Kaliangkrik, Magelang, dan dua orang lainnya diringkus di Potorono, Bantul, DI Yogyakarta. Sementara satu orang sisanya ditangkap di Banguntapan, Bantul.

Mereka masing-masing berinisial BS, MRE, AR, R, dan EH.

Para pelaku mengaku sudah sebulan membuat keripik pisang narkoba dan happy water yang dipasarkan melalui media sosial.

Selain menangkap delapan orang tersebut, kepolisian masih mengejar empat orang berperan sebagai pengendali. Mereka sudah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO).

6. Polisi lacak aset para pelaku

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dijerat pasal tersebut karena mengedarkan narkotika golongan 1.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Backup Foto dan Video di Google Foto, Solusi untuk Memori Ponsel yang Penuh

Cara Backup Foto dan Video di Google Foto, Solusi untuk Memori Ponsel yang Penuh

Tren
7 Fakta Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 3 Gym di Pontianak

7 Fakta Wanita Tewas Jatuh dari Lantai 3 Gym di Pontianak

Tren
Ganjar Putuskan Tak Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Mengaku Sadar Diri

Ganjar Putuskan Tak Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Mengaku Sadar Diri

Tren
Cuaca Panas Ekstrem Serang Banyak Negara, Apakah Bumi Mulai Tak Layak Huni?

Cuaca Panas Ekstrem Serang Banyak Negara, Apakah Bumi Mulai Tak Layak Huni?

Tren
Arkeolog Temukan Situs Misterius Usia 4.000 Tahun di Yunani, Apa Itu?

Arkeolog Temukan Situs Misterius Usia 4.000 Tahun di Yunani, Apa Itu?

Tren
6 Wilayah yang Berpotensi Banjir Rob 20-30 Juni 2024, Mana Saja?

6 Wilayah yang Berpotensi Banjir Rob 20-30 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
7 Fakta Porsche Tabrak Truk di Tol Dalkot Jakarta, Mobil Terseret dan Pengemudi Tewas

7 Fakta Porsche Tabrak Truk di Tol Dalkot Jakarta, Mobil Terseret dan Pengemudi Tewas

Tren
5 Masalah Haji 2024: Tenda Melebihi Kapasitas, Tak Ramah Lansia, dan Antre Toilet 2 Jam

5 Masalah Haji 2024: Tenda Melebihi Kapasitas, Tak Ramah Lansia, dan Antre Toilet 2 Jam

Tren
Ramai soal Seserahan Fortuner di Pati Disebut Curian, Ini Faktanya

Ramai soal Seserahan Fortuner di Pati Disebut Curian, Ini Faktanya

Tren
Apa Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung? Berikut Pengertian dan Contohnya

Apa Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung? Berikut Pengertian dan Contohnya

Tren
Perputaran Judi 'Online' di Indonesia Mencapai Rp 600 Triliun, Duitnya Lari ke 20 Negara

Perputaran Judi "Online" di Indonesia Mencapai Rp 600 Triliun, Duitnya Lari ke 20 Negara

Tren
Ini Sanksi jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024

Ini Sanksi jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024

Tren
Kemenkominfo Ancam Blokir Twitter, Akankah Terjadi? Ini Kata Pengamat

Kemenkominfo Ancam Blokir Twitter, Akankah Terjadi? Ini Kata Pengamat

Tren
Rupiah Tembus Rp 16.400 dan Marak Badai PHK, Bagaimana Kondisi Ekonomi Indonesia?

Rupiah Tembus Rp 16.400 dan Marak Badai PHK, Bagaimana Kondisi Ekonomi Indonesia?

Tren
Jatim Park 1, 2, dan 3 Beri Diskon Tiket Masuk 50 Persen hingga 16 September 2024, Cek Ketentuannya

Jatim Park 1, 2, dan 3 Beri Diskon Tiket Masuk 50 Persen hingga 16 September 2024, Cek Ketentuannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com