Menurutnya, narkoba keripik pisang dan happy water mengandung campuran berbagai jenis narkoba.
"Campuran antara amphetamine, sabu juga ada," ungkapnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Campuran narkoba tadi dikolaborasikan dengan keripik pisang maupun happy water sehingga bisa membuat orang yang mengonsumsinya hilang kesadaran.
Kepolisian mengungkapkan, keripik pisang yang mengandung narkoba diproduksi di dua tempat.
Diberitakan Kompas.id, Jumat (3/11/2023), lokasi produksi yang pertama ada di wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa tengah.
Lokasi kedua, berada di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Sementara minuman happy water dibuat di Kalurahan Baturetno, Bantul, DI Yogyakarta.
Baca juga: 5 Fakta Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Pemberi Air Minum Jadi Tersangka
Barekrim Polri dan Polda DI Yogyakarta menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus ini.
Tiga orang ditangkap di Depok, Jawa Barat, yakni MAP, D, dan AS. Mereka berperan sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual narkoba keripik pisang.
Kemudian dua orang yang memproduksi ditangkap di Kaliangkrik, Magelang, dan dua orang lainnya diringkus di Potorono, Bantul, DI Yogyakarta. Sementara satu orang sisanya ditangkap di Banguntapan, Bantul.
Mereka masing-masing berinisial BS, MRE, AR, R, dan EH.
Para pelaku mengaku sudah sebulan membuat keripik pisang narkoba dan happy water yang dipasarkan melalui media sosial.
Selain menangkap delapan orang tersebut, kepolisian masih mengejar empat orang berperan sebagai pengendali. Mereka sudah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto paaal 132 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dijerat pasal tersebut karena mengedarkan narkotika golongan 1.