Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Telat Bayar Tagihan GoPay Later Kena Denda Rp 50.000 per Hari, Ini Penjelasan GoTo

Kompas.com - 03/11/2023, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Sebagai contoh, jika transaksi berlangsung pada tanggal 15-31 Oktober, maka tagihan akan dilakukan pada tanggal 1 Desember.

Baca juga: Saldo GoPay Hilang? Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Ketentuan denda telat bayar tagihan

Menurut Audrey, jika terlambat membayar tagihan dalam jangka waktu tujuh hari sejak jatuh tempo, pengguna akan dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar Rp 50.000.

"Sebagai contoh, tagihan yang belum dibayarkan tanggal 1 maka untuk pembayaran tanggal 2-8 akan dikenakan sekali biaya denda yakni Rp 50.000," papar Audrey.

Namun, jika pembayaran masih belum dilakukan lebih dari tujuh hari, pengguna akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar Rp 30.000.

Audrey mencontohkan, tagihan GoPay Later yang belum dibayar hingga tanggal 9 ke atas akan dikenakan sekali biaya denda tambahan Rp 30.000.

"Informasi terkait tanggal jatuh tempo pembayaran dan mengenai denda, disampaikan juga melalui notifikasi aplikasi," ujarnya.

Dia pun memastikan, seluruh informasi terkait tagihan dan dendanya telah disampaikan kepada pengguna saat melakukan pembaruan data sebelum menggunakan GoPay Later.

"Serta melalui blog kami di https://gopay.co.id/blog/gopay-later," tandasnya.

Baca juga: Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM, Praktis Tanpa Kartu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com