9. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal:
10. Pemkab Demak:
11. Pemprov Jawa Timur:
12. Pemkot Surabaya:
13. Pemkab Kediri:
14. Pemkab Tulungagung:
15. Pemkot Denpasar:
16. Pemkab Buleleng:
17. Pemprov Jambi:
18. Pemkot Gunungsitoli:
19. Pemkab Flores Timur:
20. Pemkab Padang Pariaman:
Baca juga: Bagaimana Materi Tes SKD CPNS 2023? Ini Bocorannya
Selain situs masing-masing instansi, pengumuman pasca-sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara melihat hasil seleksi tahap pertama dalam rangkaian penerimaan CASN 2023:
Jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, akan muncul pemberitahuan berupa "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Sebaliknya, jika peserta dinyatakan tidak lulus atau hasil sanggah ditolak, akan ada pemberitahuan, "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Halaman juga akan memuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.